Pada tanggal 25 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer (TNI) terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dan penadahan mobil.
Detail Vonis:
- Terpidana:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli: Penjara seumur hidup.
-
Sertu Rafsin Hermawan: 4 tahun penjara.
- Tindak Pidana: Pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan.
Kronologi Kasus:
-
Keterlibatan Rafsin:
-
Mengajukan permintaan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB melalui Hendri.
-
Peran Bambang dan Akbar:
-
Bambang menghubungi Hendri atas permintaan Akbar, yang kemudian terlibat dalam transaksi hasil penggelapan.
-
Ilyas melacak mobil tersebut melalui GPS.
-
Insiden penembakan terjadi saat Ilyas mencoba merebut kembali mobilnya pada 2 Januari 2025.
Detail Tambahan:
-
Pelaku Utama: Bambang dinyatakan melepaskan lima tembakan, termasuk menembak Ilyas hingga tewas dari jarak 1 meter.
-
Penyelidikan: Dilakukan oleh otoritas militer dan mengarah pada penemuan keterlibatan dalam penadahan.
Selain menerima hukuman pidana, ketiga terdakwa dipecat dari dinas militer sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh hakim.