Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan lima poin penting dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Poin Penting PP Tunas:
-
Perlindungan Anak Utama: Platform digital wajib mengutamakan perlindungan anak daripada komersialisasi.
-
Pelarangan Profiling Data Anak: Larangan bagi platform digital untuk melakukan profiling data anak.
-
Batasan Usia dan Pengawasan Akun: Penetapan batasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun oleh sistem platform digital.
-
Pelarangan Penjadikan Anak sebagai Komoditas: Platform digital dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas.
-
Sanksi Tegas: Pemberian sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar ketentuan, seperti yang dijelaskan oleh Meutya Hafid.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP Tunas bertujuan melindungi anak-anak dan mewajibkan platform digital untuk mengedepankan aspek perlindungan. Larangan terhadap profiling data anak dimaksudkan untuk mencegah paparan konten berbahaya dan eksploitasi komersial.
Pembatasan Usia:
-
Anak-anak dapat menggunakan akun sesuai dengan kategori usia.
-
Di usia 13 tahun (risiko rendah), akses mandiri diizinkan dengan pendampingan orang tua.
-
Di usia 16 tahun (risiko kecil sampai sedang), boleh membuat akun mandiri dengan pengawasan orang tua.
-
Usia 18 tahun diizinkan untuk akses mandiri, namun tetap disarankan adanya pengawasan.
Penetapan usia akses berdasarkan perkembangan anak, dan Meutya menegaskan pentingnya pendampingan dan pengawasan orang tua dalam penggunaan platform digital.