Libur Lebaran 2025 di Indonesia masih berlangsung, namun periode ini akan segera berakhir dalam beberapa hari. Perbedaan jadwal libur Lebaran untuk masyarakat umum dan peserta didik/anak sekolah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh 3 Menteri.
Jadwal Libur Lebaran 2025:
Peserta Didik/Anak Sekolah:
-
Libur: Hingga Selasa, 8 April 2025.
-
Kembalinya ke Sekolah: Rabu, 9 April 2025.
-
Total Hari Libur: 19 hari, termasuk libur sekolah, akhir pekan, dan tanggal merah lainnya.
Masyarakat Umum (Pekerja PNS-Swasta):
-
Libur: Hingga Senin, 7 April 2025.
-
Kembali Bekerja: Selasa, 8 April 2025.
-
Total Hari Libur: 11 hari, termasuk tanggal merah dan akhir pekan.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan mengenai jadwal libur Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.