Libur Lebaran 2025 di Indonesia masih berlangsung, namun periode ini akan segera berakhir dalam beberapa hari. Perbedaan jadwal libur Lebaran untuk masyarakat umum dan peserta didik/anak sekolah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan oleh 3 Menteri.
Jadwal Libur Lebaran 2025:
Peserta Didik/Anak Sekolah:
-
Libur: Hingga Selasa, 8 April 2025.
-
Kembalinya ke Sekolah: Rabu, 9 April 2025.
-
Total Hari Libur: 19 hari, termasuk libur sekolah, akhir pekan, dan tanggal merah lainnya.
Masyarakat Umum (Pekerja PNS-Swasta):
-
Libur: Hingga Senin, 7 April 2025.
-
Kembali Bekerja: Selasa, 8 April 2025.
-
Total Hari Libur: 11 hari, termasuk tanggal merah dan akhir pekan.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan mengenai jadwal libur Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Momen Hasto Tiba di Gedung KPK, Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka