Sejumlah perubahan dalam prosedur penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan akan terjadi melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Salah satu poin penting dalam draf revisi KUHAP adalah larangan penggeledahan oleh penyidik di beberapa lokasi khusus, seperti ruang sidang lembaga legislatif, ruang ibadah, dan ruang sidang pengadilan.
Larangan Penggeledahan
- Pasal 108: Menyatakan larangan penggeledahan pada sejumlah lokasi tertentu, tetap sama dengan ketentuan dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, namun dengan penambahan detail dalam draf revisi KUHAP yang sedang dibahas.
Penangkapan Menurut Draf Revisi KUHAP
-
Siapa yang Berwenang: Penyidik berwenang melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk Penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
-
Minimal 2 Alat Bukti: Penangkapan harus didasari minimal 2 alat bukti (Pasal 88), berbeda dengan KUHAP saat ini yang menyebutkan bukti permulaan yang cukup.
-
Penangkapan dan Penahanan: Setiap penangkapan lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan (Pasal 90).
Penahanan Menurut Draf Revisi KUHAP
-
Alasan Penahanan: Misalnya, jika tersangka berupaya melarikan diri, merusak bukti, atau mengancam keselamatannya sendiri.
-
Masa Penahanan: Ditetapkan berdasarkan tahap penyidikan dan instansi yang melaksanakan, seperti maksimal 60 hari untuk tahap penyidikan (Pasal 94).
Penggunaan CCTV
- Pengawasan dalam Penyidikan: Penggunaan closed-circuit television (CCTV) atau kamera pengawas di ruang penyidikan dan penahanan untuk mencegah kekerasan dalam proses penyidikan.
Revisi KUHAP juga mengatur kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak tersangka terkait bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai, serta penggunaan rekaman CCTV selama pemeriksaan berlangsung. Selain itu, draf tersebut menetapkan batas maksimal masa penahanan oleh jaksa, hakim, dan persyaratan perpanjangan penahanan.